News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Punya Kemampuan Menembak Kelas 1, Tergolong Rendah, Habisi Brigadir J dari Jarak Dekat

Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan)- LPSK menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E, punya tingkat kemampuan menembak kelas 1. Kemampuan tersebut masih tergolong rendah.

TRIBUNNEWS.COM- LPSK menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E, punya tingkat kemampuan menembak kelas 1.

Kemampuan tersebut masih tergolong rendah.

Saat kejadian, Bharada E menghabisi Brigadir J dari jarak dekat.

Dari jarak tersebut, LPSK juga menyebut, penembak tak perlu memilik keahlian khusus.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Berbagai pihak mulai dari kepolisian, Komnas HAM, hingga LPSK terus mendalami kasus ini.

Baca juga: FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah temuannya terkait hasil pemeriksaan dan investigasinya.

Menurut LPSK, Bharada E yang kini jadi tersangka tak punya keahlian dalam menggunakan senjata api.

Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tingkatan tersebut bahkan disebut tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (5/8/2022), mengutip Kompas.com.

Bharada E ternyata juga baru beberapa bulan memegang senjata api.

Ia mendapatkan senjata api darI Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," katanya.

Saat kejadian, Bharada E melakukan tembakan terhadap Brigadir J dengan jarak cukup dekat.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, menurut Edwin, orang yang tak memiliki keahlian khusus bahkan bisa menembak tepat pada sasaran dengan jarak tersebut.

"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," katanya.

Namun terkait berapa jarak penembakan, Edwin tak bisa menjelaskan secara detail.

Diberitakan sebelumnya,

Bharada E diduga tidak dalam kondisi sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Salis/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini