News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditangkap & Ditahan terkait Tewasnya Brigadir J, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabtu (6/8/2022) malam, santer kabar penahanan terhadap Ferdy Sambo buntut kasus tewasnya Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (6/8/2022) malam santer kabar penangkapan dan penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo buntut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, belum ada kejelasan terkait kabar tersebut.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo yang Brewokan dan Tangan Bertato Jadi Sorotan, Ternyata Bukan Polisi Sembarangan

Belakangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi yang menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

"Ya betul. Tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," kata Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak ditahan melainkan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

Oleh karena itu Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dedi mengatakan status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini Ferdy Sambo sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Baca juga: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Masyarakat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Bisa Sama-sama Jalan

Terpisah Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos," kata Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut.

Namun, kata Mahfud, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan. 

"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.

Mahfud menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK.

Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. 

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," katanya. 

"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik."

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud.

Baca juga: Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus

Isi Cuitan Mahfud

Mahfud MD : 'Saya sudah Mendapat Info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos'

Melalui akun instagram, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan informasi terkait Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengaku telah mengetahui Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Berikut tulisan lengkap Mahfud MD berjudul :  BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?

Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos.

Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?

Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.

Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK.

Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.

Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana.

Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

kolase foto Brigadir J korban tewas baku tembak di rumah Ferdi Sambo dan tersangka penembakan Bharada E, LPSK ungkap Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat sehingga tak butuh keahlian khusus. (Kolase Tribunnews)

Kondisi Sekitar Perumahan Ferdy Sambo

Terpisah, wilayah sekitar perumahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Sabtu (6/8/2022) malam seusai ia diumumkan melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tampak petugas keamanan komplek perumahaan menjadi hunian mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sekuriti tersebut berada tepat di depan portal pintu masuk perumahan.

Sekuriti tersebut tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo.

Sekuriti hanya membuka portal bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.

Tidak terlihat mobil polisi yang keluar atau masuk ke dalam komplek rumah Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan untuk selanjutnya diperiksa di Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).

"Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Oleh karenanya, Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.

Penangkapan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.  

Sebelumnya kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan bermula ketika anggota Brimob berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Sumber Tribunnews.com mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, belum ada kejelasan terkait kabar tersebut.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan Karena Tidak Profesional Saat Olah TKP Meninggalnya Brigadir Yosua

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan saat ini masih menunggu informasi dari timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait benar atau tidaknya Irjen Ferdy Sambo ditahan.

"Masih nunggu info dari timsus dulu," ujarnya saat dikonfirmasi KompasTV, Sabtu (6/8/2022), dikutip Tribunnews.com.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat, Kamis (4/8/2022), terkait kasus penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy Sambo, ada sembilan perwira Polri lainnya yang juga dimutasi ke Yanma Polri, buntut kasus penembakan Brigadir J.

25 Polisi Diperiksa

Sebelumnya sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Siapa saja sosok 25 personel polisi yang diperiksa?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.

Namun dia menyebutkan bahwa yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang 1.

25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.

"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.

Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

10 Perwira Dimutasi

Selain memeriksa 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

10 perwira polisi itu dipindahkan menjadi pati yanma Polri.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.

"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," ujarnya.

Dari 10 nama perwira yang dimutasi ini, tidak ada nama Kombes Pol Budhi Herdi Susanto yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).

Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

5. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

6. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

7. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri 

8. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri 

9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri. 

10. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

(Tribunnews.com, Abdy Ryandi/Naufal Lanten), (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini