Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Pengajuan permohonan itu sudah dilakukan Sabtu (7/8/2022) kemarin. Terkini, polisi menghormati langkah yang ditempuh oleh Roy Suryo.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Meski begitu, Zulpan menyebut diterima atau tidaknya permohonan itu bergantung pada keputusan penyidik.
Untuk itu, segala proses permohonan penangguhan penahanan Roy akan ditentukan oleh penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni mengkonfirmasi jika kliennya telah mengajukan permohonan agar Roy menjadi tahanan kota.
"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Pitra menambahkan, kliennya memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan. Roy disebut perlu menjafa pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.
Baca juga: 2 Alasan Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Punya Riwayat Diabetes dan Pernah Berjasa untuk Negara
"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.
Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy bisa menjadi tahanan kota.
"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.
Pernah berjasa untuk negara
Lebih jauh Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota. Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terlebih, pakar Telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.
Baca juga: Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota
"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," pungkas Pitra.