News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bharada E Koordinasi dengan Bareskrim Soal Justice Collaborator

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) malam. Adapun kedatangannya untuk menemui penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengajukan justice collaborator (JC) terkait kasus penanganan kasus Brigadir J.

"Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara. Ya macam-macam, terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan tapi agendanya itu," kata Deolipa.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan bertemu dengan Bharada E pada Selasa (9/8/2022) besok. Hal ini terkait dengan pengajuan JC.

Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E Dulu dan Sekarang, Singgung soal Rekayasa Tembakan pada Brigadir J

"Besok mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK," pungkasnya.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini