Ringkasan Berita:
- DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Rapat Paripurna beragendakan penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, yang akan disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna pada hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna hari ini beragendakan penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, yang akan disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pengamanan Kompleks Parlemen Senayan Diperketat Jelang Kedatangan Prabowo di Rapat Paripurna DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna pada hari ini.
Selain dihadiri presiden, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah menteri kabinet merah putih, para ketua umum parpol, hingga pimpinan lembaga tinggi negara juga hadir dalam rapat paripurna.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 451 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim perkenankan kami membuka rapat paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu 20 Mei 2026. Dan kami nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," kata Puan membuka rapat sambil mengetuk palu sidang.
Selain membahas RAPBN 2027, DPR juga akan membahas laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lain dalam rapat paripurna yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, DPR akan melanjutkan agenda dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan beleid tersebut menjadi RUU usul DPR RI.
Baca tanpa iklan