TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang STNK secara offline dan online.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.
STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Ketika masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.
Perpanjangan STNK juga dapat dilakukan secara online di samsatdigital.id.
Secara lengkap, simak cara perpanjangan STNK di bawah ini.
Baca juga: Cara Daftar subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Siapkan KTP dan STNK
Cara Memperpanjang STNK secara Online dan Offline
Ada dua pelayanan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan oleh pemiliki STNK yang akan melakukan perpanjangan STNK.
Berikut ini caranya, dikutip dari Gramedia dan PPID Kota Semarang.
Offline:
1. Membawa KTP Asli dan STNK Yang Sesuai
KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKP.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.
Selain itu, pendaftar perlu membawa STNK yang akan digunakan untuk perpanjangan.