News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memperpanjang STNK secara offline dan online.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Ketika masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat.

Perpanjangan STNK juga dapat dilakukan secara online di samsatdigital.id.

Secara lengkap, simak cara perpanjangan STNK di bawah ini.

Baca juga: Cara Daftar subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Siapkan KTP dan STNK

Cara Memperpanjang STNK secara Online dan Offline

Ada dua  pelayanan perpanjangan STNK yang dapat dilakukan oleh pemiliki STNK yang akan melakukan perpanjangan STNK.

Berikut ini caranya, dikutip dari Gramedia dan PPID Kota Semarang.

Offline:

1. Membawa KTP Asli dan STNK Yang Sesuai

KTP yang wajib dibawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKP.

Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.

Selain itu, pendaftar perlu membawa STNK yang akan digunakan untuk perpanjangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini