News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan.

2. Membawa Syarat ke Loket

Berkas formulir perpanjangan STNK yang sudah diisi secara lengkap oleh pemilik kendaraan kemudian diserahkan ke loket pendaftaran.

Pendaftar menyerahkan berkas ke petugas dan menunggu antrean.

Petugas akan memanggil pendaftar sesuai dengan urutan antrean.

3. Biaya Pembayaran

Biaya pajak perpanjangan akan dibayarkan melalui loket khusus yang telah disediakan.

Pelunasan pembayaran ini harus dilakukann untuk mendapatkan STNK yang baru.

Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK yang baru.

Tahap akhir yang dilakukan sesudah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK adalah menunggu surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi.

Pengesahan STNK yang baru ini disertai pengeluaran SKPD.

Baca juga: Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK (Citra Indonesia)

Online:

1. Unduh Aplikasi Samsat Digital Nasional

Pemilik STNK harus men-download aplikasi Samsat Digital Nasional di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh aplikasi, pemilik STNK harus menyiapkan syarat perpanjangan STNK, yaitu STNK dan KTP Asli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini