2. Melakukan pendaftaran
Selanjutnya, pemilik STNK melakukan pendaftaran di aplikasi Samsat Digital Nasional.
Klik "Start", lalu pilih "Register".
3. Mengisi Data Informasi Kendaraan
Pemilik melakukan pengisian data seperti memasukkan nomor polisi di NIK, nomor polisi di STNK, dan 5 digit terakhir dari rangka kendaraan.
Baca juga: Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?
4. Mengajukan Kode Pembayaran
Kemudian, pemilik STNK memilih tombol "Ajukan" untuk mendapatkan kode pembayaran yang hanya berlaku 2 jam.
Kode pembayaran SKPP elektronik akan diterima melalui e-mail atau nomor HP.
Pemilik STNK harus segera melunasi pembayaran sebelum waktu tenggat.
5. Melakukan Pembayaran
Pembayaran pengajuan STNK dapat dilakukan melalui berbagai ATM seperti BCA, BRI, BTN, Mandiri, dan lain-lain.
Pendaftar dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia.
6. Menerima E-TBPKB dan Sticker Pengesahan STNK
Setelah pembayaran selesai, pendaftar akan menerima E-TBPKB dan pengesahan STNK baru melalui e-mail.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Mengurus STNK yang Hilang