News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjangan STNK secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - Cara perpanjangan STNK secara Online dan Offline, siapkan KTP dan STNK yang dibutuhkan.

2. Melakukan pendaftaran

Selanjutnya, pemilik STNK melakukan pendaftaran di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Klik "Start", lalu pilih "Register".

3. Mengisi Data Informasi Kendaraan

Pemilik melakukan pengisian data seperti memasukkan nomor polisi di NIK, nomor polisi di STNK, dan 5 digit terakhir dari rangka kendaraan.

Baca juga: Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK di DKI Jakarta, Bagaimana Prosedur dan Berapa Biayanya?

4. Mengajukan Kode Pembayaran

Kemudian, pemilik STNK memilih tombol "Ajukan" untuk mendapatkan kode pembayaran yang hanya berlaku 2 jam.

Kode pembayaran SKPP elektronik akan diterima melalui e-mail atau nomor HP.

Pemilik STNK harus segera melunasi pembayaran sebelum waktu tenggat.

5. Melakukan Pembayaran

Pembayaran pengajuan STNK dapat dilakukan melalui berbagai ATM seperti BCA, BRI, BTN, Mandiri, dan lain-lain.

Pendaftar dapat memilih berbagai metode pembayaran yang tersedia.

6. Menerima E-TBPKB dan Sticker Pengesahan STNK

Setelah pembayaran selesai, pendaftar akan menerima E-TBPKB dan pengesahan STNK baru melalui e-mail.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Mengurus STNK yang Hilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini