Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.
Bakal Ada Tersangka Keempat dan Seterusnya
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.
Ditanya Siapa Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J, Kabareskrim: Tunggu Hari Ini
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai tersangka di kasus Brigadir J.
Mahfud MD menyebut tersangka tewasnya Brigadir J kini bertambah menjadi tiga orang.
Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait update kasus ini, Selasa (9/8/2022).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan hasilnya esok (hari ini)
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus, Senin (8/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sederet Pengakuan dan Pernyataan Bharada E Munculkan Tersangka Ketiga ?
Dari "nyanyian" Bharada E tersangka pertama kasus tewasnya Brigadir J, muncul tersangka kedua.