News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Diumumkan Hari Ini, Mahfud MD dan Kabareskrim Bicara Soal Tersangka Ketiga Tewasnya Brigadir J

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru Mahfud MD bicara soal ada tersangka ketiga dan Kabareskrim merespons segera diumumkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka.

Sementara ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Kedua tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu yakni Bharada E dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR adalah sopir dan ajudan istri dari Ferdy Sambo.

Belakangan Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal calon tersangka baru atau tersangaka ketiga di kasus tewasnya Bharada E.

Sosok calon tersangka baru atau tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J ini turut diamini oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Jadi 3 Orang

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah jadi tiga orang.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka.

Dua pria tersebut yakni Bharada Eliezer atau Bharada E serta yang terbaru Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.

Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.

Dan kini informasi resmi dari Polri belum ada.

Bakal Ada Tersangka Keempat dan Seterusnya

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.

“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.

Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti itu yang punya code silent,” ungkapnya lagi.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Mahfud MD, menilai status keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E semestinya terjaga dalam proses lanjutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dua lembaga akan sangat tercoreng bila tidak bisa menjaga keamanan Bharada E. (Kolase Kompas TV/Tribunnews)

Ditanya Siapa Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J, Kabareskrim: Tunggu Hari Ini

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai tersangka di kasus Brigadir J.

Mahfud MD menyebut tersangka tewasnya Brigadir J kini bertambah menjadi tiga orang.

Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait update kasus ini, Selasa (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan hasilnya esok (hari ini)

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus, Senin (8/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sederet Pengakuan dan Pernyataan Bharada E Munculkan Tersangka Ketiga ?

Dari "nyanyian" Bharada E tersangka pertama kasus tewasnya Brigadir J, muncul tersangka kedua.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Lantas apakah nyanyian keterangan Bharada E pada penyidik tim khusus Kapolri bakal munculnya tersanhka ketiga yang bakal diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022) ?

Berikut deretan pengakuan Bharada E:

1. Pelaku lebih dari satu

Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

2. Tidak ada kejadian tembak menembak.

“Tidak terjadi tembak menembak dalam tulisan Bharada E,” kata Boerhanuddin.

Boerhanuddin pun tidak membenarkan soal informasi Bharada E belakangan turun ke lantai 1 setelah Brigadir Yosua sudah jatuh bersimbah darah.

Boerhanuddin menegaskan saat kejadian pembunuhan, Bharada E ada di lokasi.

“Artinya saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ,” lanjutnya.

3. Spontanitas hingga tekanan

Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas, diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.

Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih enggan untuk dibocorkan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan

4. Glock 17 milik sendiri

Sempat ada simpang siur soal senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dikatakan sang kuasa hukum, bahwa senjata Glock 17 merupakan milik Bharada E.

Senjata itu baru dimiliki beberapa bulan.

“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” ucapnya.

5. Bharada E yang tembak Brigadir J pertama

Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

6. Irjen Pol Ferdy Sambo ada di TKP

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

7. Ferdy Sambo diduga pegang senjata

Burhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.

Termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Namun, dirinya tidak mau mengonfirmasi terkait hal itu.

“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.   (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara, mengatakan mungkin Bharada E selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya.

Sehingga dia sadar dan dia bersedia terus terang mengungkapkan semuanya.

“Dia meminta maaf pada korban, kepada masyarakat, dan kepada semuanya termasuk kepada institusi Polri,” lanjutnya.

Bharada E juga disebutkan menyesal ikut dalam kasus tersebut dan mengatakan fakta yang tidak jujur.

“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” terangnya. (Tribun network/thf/Tribunnews.com)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini