News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 kasus pembunuhan berencana

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).

Dalam waktu bersamaan, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo.

Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.

Hal ini setelah Timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Sengaja Tembak Dinding Pakai Senjata Brigadir J Demi Rekayasa Peristiwa

Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.

"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah penyidikan," jelas Agus Andrianto.

Timsus dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.

Akhirnya Timsus menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terkahir Irjen Pol FS," terang Agus.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan

Agus Andrianto juga menjelaskan peran-peran tersangka hingga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP.

"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3."

"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus Andrianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini