News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340, Hukuman Maksimal Mati atau Penjara Seumur Hidup

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 kasus pembunuhan berencana

Kapolri Tegas Tidak Ada Fakta Tembak Menembak hingga Brigadir J Tewas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada fakta kasus tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Fakta ini diungkap setelah Polri memeriksa CCTV hingga hasil autopsi.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," jelas Jenderal Listyo.

Lebih lanjut Jenderal Listyo menerangkan jika tersangka Ferdy Sambo adalah dalang dari skenario awal soal tembak menembak.

"Untuk membuat telah terjadi tembak menembak, saudar FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak, terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan," lanjut Jenderal Listyo Sigit. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini