TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).
Dalam waktu bersamaan, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo.
Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
Hal ini setelah Timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus.
Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.
"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah penyidikan," jelas Agus Andrianto.
Timsus dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.
Akhirnya Timsus menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terkahir Irjen Pol FS," terang Agus.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan
Agus Andrianto juga menjelaskan peran-peran tersangka hingga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP.
"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3."
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus Andrianto.
Kapolri Tegas Tidak Ada Fakta Tembak Menembak hingga Brigadir J Tewas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada fakta kasus tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
Fakta ini diungkap setelah Polri memeriksa CCTV hingga hasil autopsi.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," jelas Jenderal Listyo.
Lebih lanjut Jenderal Listyo menerangkan jika tersangka Ferdy Sambo adalah dalang dari skenario awal soal tembak menembak.
"Untuk membuat telah terjadi tembak menembak, saudar FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak, terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan," lanjut Jenderal Listyo Sigit. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)