TRIBUNNEWS.COM - Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menanggapi penetapan tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian anaknya.
Diketahui Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kematian Brigadir J, karena diduga menyuruh tersangka lain menembak Brigadir J hingga tewas.
Tak hanya itu penetapan tersangka pada Irjen Ferdy Sambo ini juga karena ia membuat skenario seolah-oleh kematian Brigadir J disebabkan karena peristiwa baku tembak.
Samuel menegaskan, sejak awal pihak keluarga memang meyakini Brigadir J meninggal bukan hanya karena peristiwa baku tembak tapi juga ada dugaan penyaniayaan.
Dan sekarang pun terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa penembakan pada Brigadir J tersebut.
"Dari awal kita memang keluarga semenjak kita lihat sendiri, saya buka peti jenazah, saya sudah lihat luka-luka di wajah, dadanya dan gerahamnya bergeser, sempat saya utarakan sama Pak Simatupang yang mengantar, ini bukan ditembak lagi. Ini sudah dianiaya, ternyata sampai saat ini sudah terbukti bahwa anak kita dianiaya," kata Samuel dalam tayangan video unggahan akun Facebook Tribun Jambi, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keluarga Brigadir J Terharu dan Berterima Kasih kepada Pemerintah
Lebih lanjut Samuel menuturkan, pihak keluarga menunggu keadilan atas kematian Brigadir J.
Samuel juga menginginkan hukum di negara ini bisa berjalan sesuai dengan perbuatan masing-masing tersangka.
"Kami keluarga menunggu keadilan, kiranya di negara kita ini berjalan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya masing-masing," imbuh Samuel.
Ketika ditanya apakah pihak keluarga akan memaafkan jika Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya.
Samuel menjawab, selaku umat manusia yang memeluk agama, pintu maaf akan tetap terbuka.
Baca juga: Terungkap Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Menyuruh dan Buat Skenario Baku Tembak
Namun Samuel menegaskan, negara ini terdapat hukum, untuk itu ia berharap agar hukum bisa berjalan sesuai dengan perbuatan tersangka.
Serta berharap agar Polri bisa menuntaskan kasus ini dengan baik.
"Kita selaku umat manusia apalagi kita di negara ini memeluk agamanya masing-masing pintu maaf tetap terbuka. Tetapi di negara ini ada hukum, semoga berjalan hukum yang ada di negara kita sesuai apa yang diperbuat beliau-beliau ini (para tersangka)."
"Harapan kami kiranya Polri selalu dalam keadaan sehat untuk menuntas setuntas-tuntasnya kasus ini, permasalahan anak kita," pungkas Samuel.
Baca juga: Curahan Hati Bharada E ke Kuasa Hukum: Brigadir J Ditembak Hanya Beberapa Menit, Singkat Saja
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.
Komjen Agus mengatakan Bharada RE ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Kasus Brigadir J: Maksimal Hukuman Mati
Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.
Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)