News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob dan Propam

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat anggota Brimob dan Propam, Selasa (9/8/2022), jelang pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, didatangi anggota Propam dan Brimob, Selasa (9/8/2022).

Anggota Propam datang lebih dulu, lalu disusul anggota Brimob yang membawa tiga kendaraan taktis.

"Kami melihat sejumlah anggota Propam Polri datang ke rumah pribadi Ferdy tanpa memberikan penjelasan apapun."

"Beberapa menit kemudian, disusul tiga kendaraan taktis," terang jurnalis KompasTV, Selasa, dikutip Tribunnews.com.

Situasi terkini, di depan rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob dan Propam.

Bahkan, garis polisi dipasang di depan rumah mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait kedatangan anggota Brimob dan Propam.

Kendati demikian, seorang personel Propam menyebut akan ada yang datang untuk menjelaskan kedatangan Propam dan Brimob ke rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Nanti akan ada yang datang," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa sore ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, sudah mengumumkan hal tersebut lewat akun Twitter-nya, Selasa.

Mahfud mengungkapkan tersangka baru kemungkinan besar akan diumumkan pada Selasa hari ini.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Tanggapan Samuel Hutabarat

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers bersama Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo Bisa Dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, bicara soal kemungkinan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 5 Ponsel Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Bekal Komnas HAM Untuk Cek TKP

Ito mengungkapkan, jika benar Irjen Ferdy Sambo terbukti menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan, ia akan dikenai Pasal 221 dan 223 KUHP.

Ia pun menegaskan, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana jika dua dugaan itu benar-benar terbukti.

“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” terang Ito dalam tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

Lantaran, status Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," tuturnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini