"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya
Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal pasti kata dia pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa bebas.
"Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," katanya.