TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
LPSK melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sementara Bharada E diperiksa LPSK di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan tim psikolog LPSK dalam rangka assessment psikologis terkait permohonan perlindungan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat peristiwa kematian Brigadir J.
Sementara, pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan LPSK terkait permohonan menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumaha dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini
Tim psikolog LPSK diketahui tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sekira pukul 10.20 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada sekitar 4 orang tim LPSK yakni tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki tiba dengan menggunakan mobil Fortuner berwarna hitam lengkap dengan stiker LPSK di bagian pintu.
Mereka langsung masuk ke dalam rumah tiga lantai milik Ferdy Sambo.
Sekira pukul 13.26 WIB tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini, IPW Beri Analisa Mengejutkan
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.
Baca juga: Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Sang Atasan Harus Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana