News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Kapolri Soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Jadi Catatan Penting Komnas HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menjadi catatan penting.

Sejumlah hal yang menjadi catatan penting Komnas HAM, kata Anam, di antaranya terkait berapa orang yang sudah diperiksa dan penerapan pasal.

"Pernyataan Pak Kapolri, Pak Irwasum sebagai Ka Tim, maupun Pak Agus sebagai satu bagian dari Timsus menjadi catatan penting bagi kami termasuk juga angka-angka, berapa orang yang sudah diperiksa, termasuk juga penerapan pasalnya. Itu jadi catatan penting," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022)

Namun demikian, kata Anam, pihaknya memiliki kerangka penyelidikan sendiri.

Ujung dari kerangka penyelidikan tersebut, kata Anam, adalah menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM terkait peristiwa tersebut.

"Dalam konteks hak asasi manusia itu dimensinya luas, salah satunya misalnya fair trial, access to justice. Jadi tidak hanya soal ada atau tidaknya penyiksaan, hilangnya nyawa, tidak hanya itu. Tapi fair trial kami lihat, access to justice kami lihat, kami berproses," kata Anam.

Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Apresiasi Kapolri dan Tim Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Kawal Sampai Pengadilan!

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini