TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (9/8/2022).
Kedatangan LPSK tak lain untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang ditahan Bareskrim Polri.
Pasalnya, Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap seluruh fakta kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadri J.
Mengutip Kompas Tv, untuk itu, LPSK menindaklanjuti permohonan Bharada E dengan hadir menemui Bharada E secara langsung.
LPSK ingin mengkonfirmasi terkait keterangan Bharada E soal adanya perintah atasan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kendati demikian, terdapat lima persayaratan yang menjadi pertimbangan LPSK untuk menerima pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca juga: Apa Saja Perlindungan yang Didapat Bharada E Jika jadi Justice Collaborator? Ini Penjelasannya
Kelima persyaratan itu adalah pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir.
Kemudian memberikan keterangan yang signifikan dan relevan untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.
Yang ketiga, yang bersangkutan bukan pelaku utama.
Keempat, kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana ini.
Dan yang kelima adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman ataupun tekanan.
Perwakilan LPSK yang datang menemui Bharada E di Bareskrim Polri mengatakan bahwa hingga saat ini LPSK masih terus melakukan koordinasi terkait dengan pengajuan justice collaborator Bharada E.
"Ya hari ini LPSK melakukan koordinasi dan melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi dalam rangka tugas yang diemban LPSK."
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Tembak Brigadir J
"(Terkait dengan assesmennya) LPSK hingga saat ini terus berkorrdinasi dan penyidik masih melakukan pendalaman, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut."
"(Termasuk) hari ini LPSK juga masih melakukan assesemen kepada beliau (istri Ferdy Sambo) di kediamannya," kata perwakilan LPSK yang mendatangi kantor Bareskrim Polri dikutip drai Kompas Tv, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
Diyakini Bisa Ungkap Kasus
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara meyakini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaika Deolipa usai mendatangai kantor LPSK untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh kliennya.
Dalam kesempatan ini, Deolipa juga sekaligus mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap Deolipa, Senin(8/8/2022) dikutip dari Tribunnmews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)