News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

2 Mandat Komnas HAM Lakukan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dua mandat yang dijadikan dasar Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dua mandat yang dijadikan dasar Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertama, kata Taufan, adalah Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, lanjut dia, Komnas HAM juga memiliki mandat yang dituangkan juga dalam MoU antara Komnas HAM dengan Kapolri mengenai tugas fungsi sebagai pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia.

"Dengan dua tugas atau mandat tadi itu, Komnas HAM dalam kasus Brigadir J ini, itu melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan misalnya sebagai contoh yang sudah sangat jelas ada peristiwa kematian. Jadi ada kaitan dengan isu right to life atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).

Tetapi selain itu, lanjut Taufan, hal yang juga tidak kalah penting dan seriusnya dalam isu hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip fair trial.

Baca juga: 3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Prinsip-prinsip fair trial, kata Taufan, harus dipastikan berjalan dengan benar dalam proses penegakan hukum dari mulai awal sampai persidangan.

Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, di antaranya adalah mendapatkan informasi dan fakta yang benar.

Dengan demikian, kata dia, keadilan bagi para pihak atau yang disebut sebagai access to justice diharapkan bisa terpenuhi.

Baca juga: Putri Trauma dan Malu Cerita, Keluarga Brigadir J Mohon Keikhlasan Istri Ferdy Sambo Berterus Terang

"Jadi isu fair trial dan access to justice adalah isu hak asasi manusia yang ingin didalami oleh Komnas HAM dalam menyelidiki dan memantau atau mengawasi kasus Brigadir J ini," kata Taufan.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa. (Kolase Tribunnews)

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Baca juga: Bukan Melecehkan, Roslin Simanjuntak Duga Brigadir J Lindungi Nyawa Putri Candrawathi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini