News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah WNI yang Jadi Korban Penipuan Penempatan Kerja di Kamboja Bertambah jadi 232 Orang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan update terkait dengan warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami penyekapan di Kamboja.

Kata Benny, sejauh ini jumlah WNI yang jadi korban perdagangan orang dan juga disekap tersebut bertambah dan telah mencapai 232 orang.

"Sekarang jumlahnya sudah 232 orang," kata Benny saat ditemui awak media di Kantor BP2MI, Rabu (10/8/2022).

Informasi tersebut kata Benny, didapati dari keterangan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.

Kata Benny jumlah WNI yang menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja itu dinamis. 

"Awalnya (Kementerian Luar Negeri mengetahui, red) ada 57 korban, lalu (bertambah) 60, 68, lalu sekarang kemarin ketemu mas Judha di Bandara (katanya bertambah) jadi 232 orang," ucapnya.

Sejauh ini, kata Benny, sudah ada 39 korban yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Ironisnya, kebanyakan dari mereka masih berusia muda, rata-rata berumur di bawah 30 tahun.

Dia menjelaskan, para korban itu tiba di Indonesia dalam kondisi traumatis karena pernah disekap oleh sindikat TPPO di Kamboja.

Kebanyakan dari mereka mengalami penyekapan karena menolak pekerjaan yang diberikan oleh atasannya.

Baca juga: Hari Ini 12 WNI Korban Penipuan Perusahaan Online Scam di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia

"Ya bagaimana mereka mau, karena pekerjaannya disuruh melakukan penipuan online dengan target orang Indonesia juga. Karena itu mereka berontak, sampai akhirnya disekap," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penahanan atau dugaan penyekapan terhadap 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh telah menerima informasi penahanan tersebut.

Judha menyatakan, keseluruhan WNI yang ditahan tersebut merupakan korban modus penempatan kerja di Kamboja.

"KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yg dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja," kata Judha saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022).

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan beberapa pejabat Kepolisian Indonesia telah lakukan pertemuan dengan 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia, yang bekerja perusahaan online scam di Sinhanoukville, Kamboja, Selasa (2/8/2022). (Dokumentasi Kementerian Luar Negeri)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini