News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, tersangka Bharada E dan Brigadir J. Keluarga Brigadir J menanti-nantikan tersangka utama dibalik tewasnya ajudan Ferdy Sambo, kini apa yang selama ini diskenariokan akan segera terbongkar diawali dari nyanyian-nyanyian Bharada E

TRIBUNNEWS.COM - Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: PERAN 4 Pelaku Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim: Ferdy Sambo Menyuruh Lakukan Penembakan

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas  Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini