Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, selasa (9/8/2022) malam.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari bersyukur sikap yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan yang dia prediksi, yakni megungkap kasus ini secara transparan, jelas, tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Bersyukur bahwa konferensi pers Kapolri kemarin sesuai dengan prediksi yakni Kapolri mengungkap secara jelas dan tegas permasalahan kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo,” kata Qodari, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
“Saya melihat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini malah justru dapat membuat kepercayaan publik terhadap Polri semakin tinggi,” lanjutnya.
Qodari mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memenuhi rasa keadilan dengan menerapkan asas Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan.
Baca juga: Brimob Bawa Koper Hitam Berisikan Barang Bukti dari Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim
Hal itu menjadi pembuktian dari gagasan yang diusung Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
“Dalam menyampaikan temuannya dalam menangani kasus ini, Kapolri telah menerapkan asas Presisi dengan hati-hati, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Qodari menyadari bahwa pengungkapan kasus ini tidak mudah, lantaran melibatkan perwira tinggi yang memiliki posisi strategis dan memiliki pengaruh cukup besar untuk mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kita memahami bahwa prosesnya tidak mudah karena pertama, melibatkan perwira tinggi yang posisinya sangat strategis. Kedua, di awal kasus ini terjadi upaya-upaya untuk menutupi kejadian yang sesungguhnya secara sistematis sebagaimana tercermin dari banyaknya personal yang terlibat dalam upaya menutupi kasus ini. Bahkan diduga membuat skenario palsu yang disertai dengan upaya-upaya untuk menghapus barang bukti di lapangan,” ucapnya.
Baca juga: Ketua RT: Ada Satu Box Berisi Barang yang Dibawa Usai 9 Jam Penggeledahan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Qodari juga menganggap kasus Brigadir J ini bukan kejahatan biasa karena selain melibatkan perwira tinggi Polri juga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti disertai dengan rencana skenario palsu.
“Jadi sesungguhnya ditinjau dari aspek itu apa yang dilakukan ini sudah sangat cepat ini bukan kasus kejahatan biasa, kalau kasus kejahatan biasa itu mudah mengungkapnya karena barang buktinya ada tapi ini barang buktinya sudah dihapuskan. Bahkan sudah dibuat skenario palsu," katanya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Baca juga: Lebih dari 7, Ini Deretan Jenderal yang Dampingi Kapolri saat Umumkan Ferdy Sambo Tersangka
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.