News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Perkembangan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dimutasi, Putri Candrawathi Muncul hingga Ada 4 Tersangka

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus penembakan Brigadir J selama 6 hari terakhir, kini Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Kemunculan Putri ini merupakan pertama kalinya setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.

Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi. 

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya. 

Brimob bersenjata lengkap di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (9/8/2022). (Kompas.TV)

- Tersangka Baru, RR

Setelah Brigadir E menjadi tersangka, Mabes Polri menangkap sekaligus menahan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/0222).

8 Agustus 2022

- Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022).

Kedatangannya ke kantor LPS ini, guna melayangkan pengajuan Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, melalui pengajuan Justice Collaborator ini, pihaknya meyakini Bharada E akan mengungkap semua kejadian.

Termasuk, pelaku utama dalam peristiwa baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Kuasa Hukum, Bharada E Tulis Surat Pada Keluarga Brigadir J Isinya Kata Maaf

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini