TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah mertua Irjen Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang Jakarta Selatan, tampak sepi, Rabu (10/8/2022) siang hari ini.
Setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Polisi pada Selasa (9/8/2022) kemarin, rumah dengan pagar berwarna emas yang ada di Jalan Bangka XI itu, hari ini terlihat seperti tak ada aktivitas.
Menurut warga sekitar, suasana rumah memang terlihat sepi sejak penggeledahan yang dilakukan kemarin sore.
Hanya ada beberapa awak media yang terlihat berdatangan untuk melakulan peliputan di lokasi.
"Sepi, nggak ada (polisi) lagi. Hanya kemarin itu yang ramai," kata salah seorang warga yang berjualan di sekitar rumah mertua Ferdy Sambo.
Sementara itu, seorang petugas keamanan mengatakan bahwa kini kediaman mertua Ferdy Sambo memang sedang kosong dan sedang tak berpenghuni.
"Nggak ada orang, kosong," katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Polri telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari rumah mertua Ferdy Sambo (FS), yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dilaporkan sebagai salah satu kediaman Ferdy Sambo.
Rumah tersebut sempat dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Cari Alat Bukti, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo dengan Pengamanan Ketat dari Brimob
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).
Empat jam dijaga ketat, Irwan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasilnya, ada enam barang milik Ferdy Sambo dari lokasi tersebut disita oleh tim penyidik.
Diantaranya ada baju dan juga sepatu milik Ferdy Sambo yang diduga ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.
"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman terberat dari pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM adalah hukuman mati.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Kemarin Ramai Dikepung Brimob, Hari Ini Rumah Mertua Ferdy Sambo Sepi Tak Ada Aktivitas Sama Sekali