News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Bharada E bisa bebas sementara Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah temuan baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengungkapkan hal itu berdasarkan temuan tim khusus mengusut kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Satu dari temuan terbaru tim khusus itu adalah penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo (FS).

Sehingga peristiwa sebenarnya yang terjadi tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer (RE).

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga: Khawatir Tewas Diracun, LPSK akan Suplai Makanan untuk Bharada E, Susno Duadji Minta Waspadai AC

Bharada E Bisa Bebas

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan jika penasihat hukum Bharada E jeli maka kliennya yakni Bharada E bisa bebas.

Dengan catatan Bharada E dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Kalau RE (Bharada E) dikenakan pasal 51 ayat 1 maka tidak bisa dipidana. Dia (Bharada E) bisa lepas karena melaksanakan perintah atasan," ujar Asep dalam dialog di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Penelusuran Tribunnews.com, Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi:  "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana".

Menurut Asep, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasannya langsung dari seorang jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo

"Kata penasihat hukumnya dia (Bharada E) ketakutan diperintah atasannya (untuk menembak). Kalau diperintah atasan ya tidak bisa dipidana. Kalau dibuktikan oleh penasihat hukum maka ini bagus," ujar Asep.

Dijerat Pasal Lain

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Namun oleh polisi Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini