Ayah: S. Junus Lumiu
Ibu: Rynecke A Pudihang
KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan
Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana, mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.
Walaupun, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Duga Brigadir J Tewas Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya, "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana nantinya penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.