Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 anggota Polri ditahan di tempat khusus akibat perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jumlah itu bertambah satu dari sebelumnya berjumlah 11.
“Jadi ada 12. Kemarin kan Pak Kapolri sudah menyanpaokan ada 11,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam konferemsi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dari 12 anggota korps Bhayangkara itu, sebanyak enam orang ditempatkan di Mako Brimob. Sedangkan enam lainnya di Mabes Polri.
Baca juga: Dengan Mata Terpejam Bharada Eliezer Tembak Brigadir J, Deolipa Yumara: Saking Takutnya
Dedi mengatakan Irsus sudah memeriksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya berpangkat AKBP. Adapun dari hasil pemeriksaan itu, perwira menengah (Pamen) tersebut sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob.
Kendati demikian, ia tidak merinci terkait siapa sosok Pamen yang diamankan di Mako Brimob tersebut.
“Sore ini pangkat AKBP ditaruh di Patsus. Dari hasil riksa, langsung ditempatkan di tempat khsuus Mako Brimob,” ucapnya.
Dedi meminta seluruh pihak menunggu proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan baik Timsus maupun Irsus Polri saat ini. Ia mengatakan pihaknya telah bekerja keras dalam mengusut perkara ini.
"Nanti akan saya sampaikan kembali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari 11 orang tersebut, 3 di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
11 orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.