Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Motif di balik kasus tersebut masih belum diungkap.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa motif Sambo bersifat sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Lantas apakah anak-anak tidak boleh mendengar berita terkait Brigadir J?
Menurut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus Psikolog Anak, Seto Mulyadi tontonan yang aman bagi anak adalah tidak mengandung adanya unsur kekerasan.
Apa lagi, kata laki-laki yang akrab disapa Kak Seto ini menyebutkan jika salah satu karakter kepribadian yang ditanamkan pada anak adalah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Sehingga ditekankan di sekolah unsur-unsur akhlak mulia, gotong royong, kejujuran dan sebagainya. Jadi, ini yang menjadi standar dari tontonan layak anak," ungkap kak Seto saat diwawancarai Tribunnews, Kamis (11/9/2022).
Menurutnya, unsur dewasa yang ditegaskan oleh Mahfud MD harus ditangkap oleh para orangtua. Memang belum saatnya informasi itu diterima oleh anak-anak.
"Takutnya anak keliru menangkap pesan dalam pemberitaan. Dan malah mengambil nilai yang tidak baik, nanti tertangkap unsur yang diambil adalah penyelewengan, perselingkuhan dan sebagainya. Jadi memang sebaiknya itu tidak ditonton anak-anak," tegas Kak Seto lagi.
Oleh karena itu, kak Seto menyarankan pada setiap orangtua untuk menghidupkan kembali tradisi pertemuan keluarga. Bangun komunikasi aktif, mengobrol bersam dan diskusi dari hati ke hati.
Baca juga: Ketua LPSK Sebut Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan, Tapi Tidak Antusias
Upaya ini bisa membantu orangtua untuk memfilter hal-hal yang dianggap keliru oleh anak-anak. Apa lagi saat ini informasi yang diberitakan terkait kasus di atas masih simpang-siur.
"Mungkin wah kalau punya kekuasaan bisa menembak orang, menyuruh menembak. Atau bisa bohong, menyeleweng dan sebagainya. Ini yang oleh anak-anak ditangkap secara keliru," kata kak Seto mengingatkan kembali
Dan hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi karakter dari anak-anak Indonesia. Ia pun mengingatkan jika tontonan yang hanya boleh dikonsumsi orang dewasa, jangan sampai diterima oleh anak.
"Jangan mencemari pemikiran anak yang masih bersih," ujarnya.
Mahfud sebut motif pembunuhan Brigadir J sensitif
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, motif kasus tersebut sensitif.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, tak akan membuka motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Agus menyebut, motif pembunuhan tersebut saat ini masih menjadi konsumsi penyidik.
Ia berharap nantinya motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka saat persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022).
Saat ini tim Inspektorat Khusus masih mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik personel Polri.
Sementara soal kasus penembakan Brigadir J telah ditangani penyidik.
Sebelumnya, Agus menyebut pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal pembunuhan Brigadir J lebih bijak.
“Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus, Rabu (10/8/2022).
Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD dinilai tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersifat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
Lebih lanjut, dalam program Satu Meja di Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam, Mahfud MD menjelaskan soal motif sensitif yang ia maksud.
Ada beberapa kemungkinan soal motif sensitif dalam kasus tersebut seperti pelecehan, perselingkuhan, hingga perkosaan.
“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa”.
“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” katanya.
Mahfud MD mengaku mendapatkan bocoran terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J dari berbagai sumber.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Baca juga: Dipuji Mahfud MD, Pengacara Bharada E Dikoreksi, Kabareskrim: Pengakuan Itu Hasil Kerja Keras Timsus
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.