TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua mandat yang dijadikan dasar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan hal itu dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).
Pertama, adalah Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran hak asasi manusia.
Kedua, Komnas HAM juga memiliki mandat yang dituangkan juga dalam MoU antara Komnas HAM dengan Kapolri mengenai tugas fungsi sebagai pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia.
"Dengan dua tugas atau mandat tadi itu, Komnas HAM dalam kasus Brigadir J ini, melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan misalnya sebagai contoh yang sudah sangat jelas ada peristiwa kematian."
"Jadi ada kaitan dengan isu right to life atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).
Tetapi selain itu, Taufan menjelaskan, hal yang juga tidak kalah penting dan seriusnya dalam isu hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip fair trial (hak atas peradilan yang adil)
Prinsip-prinsip fair trial, kata Taufan, harus dipastikan berjalan dengan benar dalam proses penegakan hukum dari mulai awal sampai persidangan.
Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, di antaranya adalah mendapatkan informasi dan fakta yang benar.
Dengan demikian, kata dia, keadilan bagi para pihak atau yang disebut sebagai access to justice diharapkan bisa terpenuhi.
"Jadi isu fair trial (peradilan yang jujur-red) dan access to justice (hak untuk mengakses keadilan) adalah isu hak asasi manusia yang ingin didalami oleh Komnas HAM dalam menyelidiki dan memantau atau mengawasi kasus Brigadir J ini," kata Taufan.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.