News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM: Peradilan yang Jujur dan Akses Keadilan Jadi Isu HAM yang Didalami di Kasus Brigadir J

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua mandat yang dijadikan dasar oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan hal itu dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).

Pertama, adalah Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut memiliki mandat dan fungsi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, Komnas HAM juga memiliki mandat yang dituangkan juga dalam MoU antara Komnas HAM dengan Kapolri mengenai tugas fungsi sebagai pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia.

"Dengan dua tugas atau mandat tadi itu, Komnas HAM dalam kasus Brigadir J ini, melakukan penyelidikan dan pemantauan di dalam upaya untuk menemukan misalnya sebagai contoh yang sudah sangat jelas ada peristiwa kematian."

"Jadi ada kaitan dengan isu right to life atau hak untuk hidup," kata Taufan dalam keterangan video pada Rabu (10/8/2022).

Tetapi selain itu, Taufan menjelaskan, hal yang juga tidak kalah penting dan seriusnya dalam isu hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip fair trial (hak atas peradilan yang adil)

Prinsip-prinsip fair trial, kata Taufan, harus dipastikan berjalan dengan benar dalam proses penegakan hukum dari mulai awal sampai persidangan.

Prinsip-prinsip tersebut, kata dia, di antaranya adalah mendapatkan informasi dan fakta yang benar.

Dengan demikian, kata dia, keadilan bagi para pihak atau yang disebut sebagai access to justice diharapkan bisa terpenuhi.

"Jadi isu fair trial (peradilan yang jujur-red) dan access to justice  (hak untuk mengakses keadilan) adalah isu hak asasi manusia yang ingin didalami oleh Komnas HAM dalam menyelidiki dan memantau atau mengawasi kasus Brigadir J ini," kata Taufan.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini