Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?" kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).
Edwin lantas menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Pengacara Sebut Brigadir J Diduga Bongkar Rahasia: Ditanya Ibu Putri karena Ferdy Sambo Tak Pulang
Tak hanya itu, konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.
LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait laporan pelecehan seksual itu.
"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong, ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.
Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari laporan terkait pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.
Baca juga: Deolipa Yumara Ungkap Detik-Detik Brigadir J Dieksekusi, Ditembak Saat Posisi Berlutut
Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.
"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum juga mendapatkan keterangan apapun dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Itu juga termasuk pada pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh tim psikolog LPSK pada Selasa kemarin.
Baca juga: Dugaan Motif Perzinahan dan Bisnis Gelap di Balik Pembunuhan Berencana Irjen Sambo Kepada Brigadir J