Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap anggota Khilafatul Muslimin.
Kali ini polisi menangkap Indra Fauzi, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu (10/8/2022).
Penangkapan Indra Fauzi merupakan pengembangan dari proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ia diperiksa di Ditreskrimum Polda Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Update Kasus Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah: Tersangka Bisa Bertambah hingga Sumber Pendanaan
Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Fauzi sebagai tersangka.
"Pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disampaikan Sprin penangkapan dan tersangka langsung diamankan menuju Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Zulpan menambahkan, penangkapan Indra Fauzi merupakan rangkaian penanganan perkara terhadap beberapa pengurus Khilafatul Muslimin sejak bulan Juni lalu.
Gabung Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000
Zulpan menerangkan, Indra bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada tahun 2000.
Setelah bergabung, ia memiliki nomor induk warga 026 di kelompok tersebut.
Indra juga diketahui sebagai pemilik sebuah rekening BNI yang digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulpan.
Baca juga: Cerita Eks Pengikut Khilafatul Muslimin Maros saat Diajak Pengajian hingga Diminta Kumpulkan KTP
Adapun dana sebesar Rp 2,3 miliar yang disita dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada bulan Juni lalu, juga bersumber dari rekening Indra.