TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri hingga kini belum membeberkan terkait motif kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Meski begitu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim sudah mengetahui motif dari kasus yang menewaskan kliennya tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika motif pembunuhan Brigadir J karena rasa dendam.
"Sudah tahu saya (motifnya). Karena dendam itu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Namun, Kamaruddin Simanjuntak tidak menyebutkan lebih detil terkait dendam apa sampai tega Brigadir J ditembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Betul, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ungkapnya.
Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan soal motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut, motif eks Kadiv Propam ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Meski demikian, Polri masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Jadi Periksa Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Hari Ini ?
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).
"Sensitif"," imbuhnya.
Sehingga, Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya.