TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji turut berkomentar terkait peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi kunci kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E.
Diketahui berkat kesaksian baru Bharada E, akhirnya bisa terungkap pelaku utama dari kematian Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Untuk itu berbagai pihak terus mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Bharada E, termasuk Susno.
Namun yang menjadi pertanyaan besar Susno ketika LPSK menyetujui perlindungan Bharada E adalah, dimana LPSK akan mengamankannya.
Apakah LPSK memiliki safe house atau tempat tersembunyi yang aman untuk melindungi Bharada E, lalu apakah LPSK memiliki tenaga untuk melakukan pengamanan tersebut.
Ataukah perlindungan dari LPSK untuk Bharada E ini hanya di atas kertas saja.
Baca juga: Jiwa Bharada E Sudah Terancam saat Ungkap Otak Kasus Brigadir J, Susno Duadji: LPSK Harus Cepat
"Nah sekarang pertanyaan besarnya, seandainya ini dilindungi oleh LPSK disetujui. Lalu gimana LPSK mengamankannya (Bharada E). Apakah LPSK punya safe house yang tersembunyi, dia punya tenaga untuk mengamankan itu, atau hanya di atas kertas saja, 'kami melindungi kemanan,'" kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut Susno menilai, kasus kematian Brigadir J ini bagaikan membuka kotak pandora.
Karena di dalamnya ada orang berpangkat, bersenjata, dan punya kekuatan yang terlibat.
"Ini kan (kasus Brigadir J) membuka kotak pandora yang di dalamnya ada orang berpangkat, bersenjata, punya kekuatan. Gimana kok harus, tunggu ini, koordinasi ini, tunggu rapat, nanti setelah rapat diputuskan untuk dilindungi, terus dibawa kemana? Mau diapain?" ungkap Susno.
Baca juga: Bicara Orang Dalam Bisa Menghabisi, Mahfud MD Titip Pesan ke Polri: Bharada E Saksi Kunci
Komisi III DPR dan Negara Perlu Anggarkan Safe House untuk Perlindungan HAM
Susno menuturkan, masalah tempat perlindungan bagi Bharada E ini bukan hanya tugas LPSK saja, tapi juga negara dan DPR, khususnya Komisi III.
Karena LPSK dibuat negara unuk melindungi dan menegakkan HAM, sehingga perlu adanya anggaran untuk membuat safe house atau tempat yang bisa melindungi orang-orang yang membutuhkan perlindungan.
Sehingga perlindungan yang dilakukan LPSK benar-benar aman bukan hanya sekedar perlindungan di atas kertas saja.