Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bicara soal pengakuan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Brigjen Andi Rian Djajadi, hal itu patut disyukuri.
Pasalnya, tidak mudah membuat Irjen Ferdy Sambo bicara terkait kasus kematian Brigadir J.
“Pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Meskipun, kata Andi, jika Ferdy Sambo enggan bicara pun tidak mempengaruhi penyidikan Tim Khusus Bareksrim Polri.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Karang Cerita soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
Pasalnya, kata dia, Timsus sudah memiliki bukti.
Andi mengatakan bukti-bukti tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Setelah Istri Lapor Kejadian di Magelang
Brigjen Andi Rian Jayadi pun mengungkap alasan atau motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.
Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J