Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu instruksi Presiden Joko Widodo terkait pengganti Lili Pintauli Siregar.
Setidaknya sudah satu bulan satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli Siregar mundur.
"Kalau kami di tingkat pimpinan, kami nunggu sifatnya," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Nawawi mengatakan dirinya tidak 'ngoyo' kursi kosong yang ditinggalkan Lili Pintauli Siregar harus segera diisi.
Menurut dia, pimpinan tetap fokus bekerja meski kini tinggal berempat.
Baca juga: KPK Tak Bisa Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pegawai: Itu Alasan Ngeles
"Kalau kita mereka kirim cepat Alhamdulillah, enggak dikirim cepat juga ya kami masih kerja kerja saja," kata dia.
Nawawi juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mekanisme penggantian pimpinan KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR RI.
"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang undang 19 bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini, dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten daripada pemerintah dan DPR," jelas Nawawi.
Baca juga: Mundur dari Komisioner KPK, Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Tetap Akan Dikejar
Diketahui, Lili mundur saat Dewan Pengawas KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika.
Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili.