TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Polri memberikan update terbaru pascapenetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Di antaranya mengenai pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan.
Di sisi lain, daftar perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik juga bertambah.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Karang Cerita soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
Berikut update kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022).
1. Pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan
Irjen Ferdy Sambo diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.
Menurut Brigjen Andi, salah satu keterangan yang didapat dari Ferdy Sambo adalah soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi yang mengaku mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang.
"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua," kata Brigjen Andi Rian dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Pengamat Imbau Masyarakat Hati-hati Serap Informasi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sayangnya, polisi tidak merinci apa yang dimaksud dengan tindakan melukai harkat dan martabat yang disebut Ferdy Sambo.