News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Eks Kuasa Hukum Bharada E Tak Main-main Ajukan Gugatan Soal Pencabutan Surat Kuasa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Boerhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (baju putih, mantan pengacara Bharada E yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berencana melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa oleh Bareskrim Polri atas pendampingan hukum kepada Bharada E.

Boerhanuddin menyatakan, rencana gugatan itu juga sudah didesak oleh organisasi pengacara lain.

"Bang Deolipa (kuasa hukum lainnya, red) sudah mempublish akan mengajukan gugatan ada nilainya saya lihat di media itu, kami mengkaji lagi formulasikan," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin menyatakan, bahkan pihaknya sedang memformulasikan dan mengkalkulasi angka gugatan tersebut.

Rencana gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. Saat ini bahkan pihaknya sedang menyiapkan beberapa berkas untuk gugatan itu.

"Kalau nilai itu kan bebas namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah ini ya bebas-bebas saja, berapa, kan awalnya ini kan harus dilihat kita ini bekerja ditugasin negara kan kita kan tidak ada bayaran loh kan gitu, ga ada bayarannya," ucap dia.

Namun jika merujuk pernyataan dari Deolipa ke beberapa media, angka gugatan itu mencapai Rp15 Triliun.

Hanya saja Boerhanuddin masih belum dapat memastikan angka tersebut.

"Iya (besaran angkanya), supaya, ini kan professional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya. Iya dalam waktu dekat ini (mengajukan gugatan, red)," ucap dia.

Lebih lanjut, kata dia ada beberap organsiasi pengacara yang turut mendorong gugatan ini.

Hal itu karena sebagian besar organisasi mengecam proses pencabutan surat kuasa ini, yang diduga ada sesuatu yang salah.

Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

"Iya, banyak (organisasi pengacara, red), ada saran, itu kan IPW juga kan," ucap dia.

"Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut," tukas Boerhanuddin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini