Dedi menyatakan bahwa nantinya Komnas HAM juga akan memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Ia menuturkan bahwa keduanya diperiksa secara bersama untuk efisiensi waktu. Dengan begitu, nantinya Komnas HAM tidak perlu bolak balik memeriksa keduanya.
"Jadi pemeriksaan FS sama Bharada E dijadikan satu di tempatnya di sana biar nggak bolak balik. Jadi biar lebih praktis," pungkasnya.
Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.