News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

VIDEO LPSK Akan Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Pada Senin Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meskipun Putri baru sekali menjalani pemeriksaan assessment psikologis yakni pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022) pekan depan.

"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) lalu.

Edwin menjelaskan dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut.

Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera yakni pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri dengan mendatangkan psikiater.

Sebab, sejauh permohonan perlindungan itu dilayangkan oleh kubu Putri Candrawathi, LPSK kata dia, belum mendapatkan perkembangan apapun yang signifikan.

"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera, menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," ucap dia.

Oleh karenanya, LPSK akan menghentikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut dan tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan.

"Sudah selesai kami melakukan perlahan investigasi, Senin depan mungkin sudah kami putuskan permohonannya," kata dia.

"Jadi tidak ada rencana Melakukan asesmen ulang," sambungnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.

"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya itu, Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.

Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.

"Kita anggap selesai karena kita gak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yg berubah," ucap dia

Edwin menegaskan, untuk saat ini yang dibutuhkan oleh Putri Candrawathi adalah pengobatan yang dilakukan oleh tim psikiater.

Hal itu didasari atas pemeriksaan assessment psikologis awal terhadap Putri Candrawathi yang masih enggan berbicara apapun kepada tim psikolog.

"Memang yang terucap hanya itu, 'malu mbak, malu', malunya kenapa, kita ngga tahu. Tapi berdasarkan pengamatan psikiater kami, Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental," kata dia.

"Yang dibutuhkan ibu P ini terapi berobat," tukasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini