TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Paspampres senantiasa selalu berjaga di dekat Presiden RI maupun Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
Peran Paspampres itu sangat vital untuk menjaga keamanan orang VVIP di Indonesia seperti Presiden.
Anggota dari Paspampres terdiri dari satuan elit yang personelnya berasal dari tri matra TNI (AD, AL, AU).
Lalu apa sebenarnya tugas pokok Paspampres ini?
Dikutip dari laman ppid.tni.mil.id, tugas pokok Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada orang VVIP.
Baca juga: Anggota Paspampres Pukul Sopir Truk di Solo, Mantan Panglima TNI Moeldoko Singgung Tentang Disiplin
Orang-orang VVIP itu adalah Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarganya.
Selain itu Paspampres juga memiliki tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar, untuk mendukung tugas pokok TNI.
Paspampres memiliki dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer yang akan dijabarkan sebagai berikut.
Fungsi Utama Paspampres
1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi.
Serta melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP.
Perlindungan dan penyelamatan tersebut dilakukan dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain.
Hal itu dilakukan guna melindungi jiwa dan raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Baca juga: Penyebab Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus: Saya Ndak Terima Warga Saya Digituin
Fungsi Organik Paspampres
1. Intelijen
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan.
Serta pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
2. Operasi dan latihan
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi.
Serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
3. Personel
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel.
Bidang personel tersebut antara lain pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
4. Logistik
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang.
Serta pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)