News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Genjot Realisasi APBD & Peningkatan PAD: Pemerataan Kesejahteraan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat webinar Series Keuda Update Seri Ke-24

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dengan menggelar Webinar Series Keuda Update Seri Ke-24.

Kegiatan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-24 kali ini bertajuk: 'Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah'.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, menyampaikan, guna mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian di daerah, menjaga keseimbanhan fiskal pusat dan daerah, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Fatoni, hal ini selaras dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.

"Sesuai dengan UU HKPD, seluruh jenis Pajak dan Retribusi nantinya ditetapkan dalam satu Perda. Karena itu, seluruh pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah," kata Fatoni, Minggu (14/8/2022).

Selain itu, Fatoni menegaskan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373 dan 374 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri selaku poros pemerintahan dan politik dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Upaya yang dilakukan salah satunya, mendorong optimalisasi pajak retribusi sebagai sumber pendanaan, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Fatoni juga menyapaikan posisi realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp528,66 Triliun atau 46,67 persen.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi-Konsistensi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD

Sementara, realisasi belanja dalam APBD TA 2022 hingga 31 Juli 2022 secara rata-rata sebesar Rp438,24 Triliun atau 36,50 persen.

Fatoni berharap dapat menggenjot realisasi pendapatan maupun belanja daerah.

"Sengaja kita hadirkan narasumber yang ahli dan menguasai dibidangnya, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah bisa jauh lebih baik lagi," ungkap Fatoni.

Sementara itu, Inspektur Wilayah III Itjen Kemendagri Elfin Elyas menyampaikan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawal realiasi pendapatan dan belanja daerah, penggunaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

"Dan melakukan inventarisasi tenaga non ASN di daerah," jelas Elfin Elyas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini