News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Baru Bharada E Minta Dukungan Publik Agar Kliennya Divonis Bebas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan). Ronny Talapessy tengah berupaya agar kliennya terbebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy tengah berupaya agar kliennya terbebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Untuk itu, Ronny meminta dukungan kepada publik agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.

"Kami minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar kliennya tidak bisa dipidana.

Adapun pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

Hal sama seperti apa yang dilakukan oleh Kliennya. Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.

"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," ungkapnya.

Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya masih fokus untuk memberikan pendampingan hingga mempersiapkan saksi yang meringankan Bharada E.

"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," paparnya.

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Baca juga: Timsus Bertolak ke Magelang untuk Telusuri Kejadian Utuh Sebelum Penembakan Brigadir J di Duren Tiga

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini