Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menolak tawaran perlindungan atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, penolakan itu didasari karena kuasa hukum Brigadir J tidak mempercayai LPSK untuk ikut memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yoshua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).
Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.
Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.
"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.
"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.
Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.
Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.
"Ya kalau pengacaranta tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan, red) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Baca juga: LPSK: Kami Sudah Tawarkan Perlindungan Kepada Keluarga Brigadir J, Tapi Ditolak
Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.
"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi, red). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.
"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah melayangkan tawaran perlindungan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli silam.
Kendati begitu kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya itu ditolak oleh keluarga Brigadir J.
Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.
"Pernah WA (WhatsApp, red), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).
Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.
Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.
"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto.
Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.
Baca juga: LPSK Belum Bahas Rencana Pemindahan Penahanan Bharada E dari Rutan Bareskrim Mabes Polri
Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.
"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.