Menurut buku mata pelajaran PKN kelas 7, UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada Sabtu, 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.
Namun, jauh sebelum itu, menurut buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Hal tersebut dilakukan pada masa sidang tanggal 10-17 Juli 1945 yang membahas rancangan teknis pembentukan negara dan pemerintahan baru.
Baca juga: Terjemahan Resmi Pembukaan UUD 1945 dalam Bahasa Jawa
Kemudian dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Dalam 19 anggota itu, membentuk panitia kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo.
Panitia berjumlah sembilan orang itu terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas dan menyepakati beberapa hal.
Yaitu tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.
Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima saat Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.
Dengan demikian, tugas BPUPKI pun dibubarkan.
BPUPKI Dibubarkan, PPKI Melanjutkan Perumusan UUD 1945
Setelah BPUPKI dibubarkan, sehari setelah proklamasi, dilaksanakan sidang PPKI untuk merumuskan UUD 1945.
Sementara itu, dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan sebagai berikut:
- Mengesahkan UUD 1945.
- Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.