News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Pemalang

KPK Temukan Bukti Barang Elektronik di Jaksel Terkait Kasus Bupati Pemalang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (13/8/2022). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (13/8/2022).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk.

"Lokasi penggeledahan tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Hanya saja, Ali tidak memerinci lebih jauh rumah dan kantor yang digeledah tim penyidik KPK.

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan dianalisis disertai penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang.

Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini