Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
“Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap. Keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapat keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
“Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU,” tambahnya.
Baca juga: 40 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2024: 24 Lolos Verifikasi, 16 Tunggu Kelengkapan Berkas
Nantinya pihak Bawaslu akan mencoba melakukan proses mediasi antar parpol yang mengajukan ke sengketa dengan KPU.
Lebih lanjut, menurut dia, jika proses sengketa tidak berhasil menemukan jalan keluar maka akan berlanjut ke sidang ajudikasi.
Untuk proses sidangnya sendiri, Lolly mengatakan relatif cepat yaitu sekitar 12 hari.
Namun dari pihak Bawaslu sendiri akan mengupayakan semuanya secara optimal.
“Kalau di Undang-Undang (UU) diatur 12 hari, tapi kita usaha memaksimalkan hari yang ada biar segera mendapatkan kepastian hukum, baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segerea proses berikutnya. Karena verifikasi adminitrasi kan terus jalan,” ujar Lolly.
Diketahui, proses pendaftaran parpol yang berlangsung sejak tanggal 1 Agustus telah resmi berakhir 14 Agustus 2022 kemarin.
Saat ini KPU masih melakukan proses verifikasi.
Informasi terakhir dari KPU, 24 dari total 40 partai politik (parpol) telah lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sedangkan masih ada 16 parpol lainnya yanng masih diperiksa kelengkapan berkasnya.
Ada kemungkinan 16 parpol ini tidak lolos proses adminstrasi dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan pemilu.