TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya menggandeng ahli untuk pemeriksaan Putri Candrawathi mengingat kondisi kestabilan mentalnya tidak dalam kondisi baik saat ini.
"Kami menggandeng ahli untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan bu Putri dengan melihat kekhususan kondisi Bu Putri," kata Beka di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dia menyebut saat ini kegiatan itu tengah dilakukan oleh pihaknya.
Dengan ini, Komnas HAM berharap Putri Candrawathi bisa menceritakan atau memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Sudah dan sedang dilakukan (penggandengan ahli)," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas hasil pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: 63 Polisi, ART, Sopir dan Ajudan Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
Empat Tersangka