News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J Seret Ferdy Sambo dan 63 Personel Polri, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). \ Kini Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapannya terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya melibatkan Irjen Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini juga menyeret 63 personel Polri.

Menanggapi hal tersebut, Puan Maharani menilai saat ini adalah momentum bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya selama ini.

"Ini merupakan suatu momentum bagi Polri, bukan untuk bersih-bersih tapi untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Puan juga menginginkan, dengan adanya kasus ini ke depannya Polri bisa bekerja lebih profesional.

Serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih humanis, transparan, dan bisa lebih dekat dengan masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM: Pengungkapan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Mendekati Akhir

"Bisa lebih profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, transparan, lebih dekat dengan masyarakat," imbuh Puan.

Menurut Puan, hal tersebut perlu dilakukan Polri agar nantinya masyarakat bisa lebih percaya dan merasa lebih dekat dengan Polri.

"Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," terang Puan.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Diduga Kirim Rp 200 Juta ke Bripka RR

Di antaranya ada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf atau KM.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Anggota Komisi III Taufik Basari Bantah Tudingan Dana Ferdy Sambo Mengalir ke DPR

63 Personel Polri Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini